Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Foto dokumentasi berita

Kasus Lansia Tewas di Solok Selatan, Dua Tersangka Ditangkap di Sumbar dan Depok

 

Doc Istimewa  : Humas Res Solsel


SOLOK SELATAN -- Polres Solok Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia berinisial Marnunis (61). Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).


Kedua tersangka masing-masing berinisial Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.


Agus ditangkap lebih dahulu pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum ditangkap, ia diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru.


Penangkapan Dopil dipimpin Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.


Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres memaparkan dugaan kronologi pencurian yang berujung pada kematian korban.


Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban untuk mencuri barang berharga. Mereka diduga masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.


Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara dari arah pintu. Saat mengetahui keberadaan kedua tersangka, korban diduga dipukul pada bagian kepala menggunakan linggis oleh Dopil.


“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.


Polisi menduga, setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah dan mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.


Peristiwa tersebut diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak keluar rumah seperti biasanya.


Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp141 juta. Polisi juga menyebut perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga diambil dari korban telah dijual dengan harga Rp31,5 juta.


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi, kedua tersangka diketahui pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Polisi menyebut faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian sebagai bagian dari motif yang didalami dalam kasus tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.


Polres Solok Selatan menyatakan penanganan perkara masih berlandaskan proses hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan status bersalah ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Rid1

Posting Komentar untuk "Kasus Lansia Tewas di Solok Selatan, Dua Tersangka Ditangkap di Sumbar dan Depok"